a. bahwa untuk meningkatkan kemandirian pekebun kelapa sawit swadaya diperlukan hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit melalui pembangunan pabrik minyak makan merah berbasis koperasi; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan dana perkebunan kelapa sawit salah satunya untuk hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.