a. bahwa penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional serta perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu penyesuaian hasil evaluasi jabatan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa penyesuaian hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah beberapa MENTERI KOPERASJ DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBUK INDONESlA SALINAN KEMENKOP-UKM - 2 - Kepala Biro Hukum Kepala Biro MKOS Sekretaris Kementerian kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.