a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi perlu memperkokoh kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga koperasi sebagai badan hukum mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh; b. bahwa untuk memperkokoh dan memantapkan kedudukan dan peran koperasi dimaksud pada huruf a, perlu ditingkatkan kesadaran pengurus dan pengelola koperasi untuk melaksanakan langkah-langkah revitalisasi secara terencana, terpadu dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlumenetapkan www.peraturan.go.id 2015, No.1504 -2- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Revitalisasi Koperasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.