a. bahwa untuk memberikan penghargaan atas keberhasilan pembangunan koperasi di daerah serta memacu, memotivasi dan meningkatkan peran dan keberpihakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembangunan koperasi di daerah perlu disusun Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi (IPK); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M- KUKM/IV/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan MenengahNomor 03/Per/M-KUKM/I/2007 tentang Pedoman Penilaian Provinsi/Kabupaten/Kota Koperasi perlu disempurnakan; www.peraturan.go.id 2015, No.1502 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi (IPK) terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Penggerak Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.