a. bahwa dalam rangka meningkatkan manajemen koperasi yang lebih berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab, koperasi harus meningkatkan kepercayaan kepada anggota dan masyarakat, untuk itu perlu penerapan akuntabilitas secara tertib dan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan tata kelola manajemen yang baik; b. bahwa untuk melaksankan penerapan akuntabilitas koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu penyempurnaan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 43/KEP/KUKM/VII/2004 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Koperasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi; www.peraturan.go.id 2015, No.1499 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.