a. bahwa untuk mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai jatidiri Koperasi perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat; b. bahwa untuk mewujudkan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, koperasi perlu pengawasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengawasan Koperasi. www.peraturan.go.id 2015, No. 1496 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.