a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan berusaha bagi anggota dan masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif, perlu mengembangkan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar anggota dan masyarakat memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya; b. bahwa pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi semakin berkembang sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat sehinggaPeraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan www.peraturan.go.id 2015, No. 1494 -2- Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa sebagai lembaga keuangan, usaha simpan pinjam oleh koperasi melaksanakan fungsi intermediasi yang memiliki ciri, bentuk dan sistem tersendiri, wajib diatur, diawasi dan dinilai kinerjanya; d. bahwa pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi perlu disesuaikan dengan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku sehinggaPeraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; e. bahwa dalam menjalankan usaha simpan pinjam, koperasi wajib memiliki standar operasional manajemen yang sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, maka Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam sudah tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha www.peraturan.go.id 2015, No. 1494 -3- Kecil dan Menengah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.