a. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XII/2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam pelaksanaannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana www.peraturan.go.id 2018, No.1885 -2- Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.