a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; b. bahwa dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Koperasi dapat ditetapkan sebagai Penyalur Kredit Usaha Rakyat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Koperasi Penyalur Kredit Usaha Rakyat; www.peraturan.go.id 2016, No.2092 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.