a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi secara tertib dan baik, perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menyusun pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi agar penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip syariah dan perkembangan standar akuntansi keuangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan www.peraturan.go.id 2015, No. 1493 -2- Menengah tentang pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.