a. bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui gratifikasi, perlu diatur pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.