a. bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah memiliki peran strategis dalam pembangunan perekonomian, dalam penghapusan kemiskinan dan mengurangi penganguran; b. bahwa inkubator wirausaha merupakan suatu lembaga inovasi berbasis teknologi yang berfungsi untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.20 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.