a. bahwa untuk memenuhi ketersediaan sarana pemasaran bagi usaha mikro, pedagang kaki lima serta mendorong pengembangan daerah termasuk daerah perbatasan, perlu dukungan penyediaan sarana pemasaran yang memadai melalui program penataan kawasan pedagang kaki lima; b. bahwa untuk pemenuhan pelaksanaan penataan kawasan pedagang kaki lima di daerah termasuk daerah perbatasan, diperlukan dukungan dana tugas pembantuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018; www.peraturan.go.id 2017, No.1828 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.