a. bahwa Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan sebagai pencerminan prinsip pengelolaan dalam koperasi secara demokratis;
b. bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diselenggarakan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga dapat menghasilkan keputusan yang sah dan bermanfaat untuk pengembangan koperasi;
c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi yang dapat dipedomani oleh para pemangku kepentingan koperasi; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.865 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.