a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha yang berkembang, diperlukan pendataan yang akurat, terkini dan mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan; b. bahwa untuk memperoleh data Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang akurat, terpercaya, terkini dan mudah diakses, perlu diwujudkan melalui pengembangan sistem informasi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi; c. bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan melalui pengembangan sistem pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; www.peraturan.go.id 2016, No. 1045 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.