a. bahwa untuk meningkatkan status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum Koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian dan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan lampiran huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sistem dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, Penggabungan, pembagian dan peleburanserta Pembubaran Koperasi agar dapat memberikan kepastian hukum; www.peraturan.go.id 2015, No. 1489 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.