a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1720/M.KT.01/2020 tanggal 28 Desember 2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, www.peraturan.go.id 2021, No.22 -2- perlu menyusun organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.