a. bahwa pemerintah berkewajiban menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, serta memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi, sehingga koperasi mampu melaksanakan fungsi dan peranannya dalam mencapai tujuan; b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.