9 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk memperluas kesempatan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperoleh perkuatan permodalan diperlukan Pemberian Pinjaman/Pembiayaan; b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyelenggaraan perkuatan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah diperlukan pedoman dalam melaksanakan penyaluran dana bergulir oleh LPDB- KUMKM; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; www.peraturan.go.id 2018, No. 825 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.