a. bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu menyusun pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.