a. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak guna meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi, usaha mikro kecil serta mendorong pengembangan daerah termasuk daerah perbatasan, daerah tertinggal dan pasca bencana perlu dukungan penyediaan sarana pemasaran yang memadai melalui Program Revitalisasi Pasar Rakyat oleh Koperasi; b. bahwa untuk pemenuhan pelaksanaan revitalisasi pasar rakyat di daerah termasuk di daerah perbatasan, tertinggal dan pasca bencana, diperlukan dukungan Dana Tugas Pembantuan; www.peraturan.go.id 2016, No.290 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.