a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu menyempurnakan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.