bahwa untuk melaksanakan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.