a. bahwa pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil perlu dilakukan pendampingan secara terintegrasi hulu hilir, lintas Kedeputian dan Kementerian/Lembaga instansi terkait, yang berbasis potensi sumber daya lokal dan berorientasi pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.