a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, perlu penyesuaian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; c. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/227/M.KT.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian www.peraturan.go.id 2018, No.1019 -2- Komunikasi dan Informatika; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.