a. bahwa ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/ M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi khusus sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.