a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, serta Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Tarif dan Jenis atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan terkait pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, dan daerah ekonomi maju dan www.peraturan.go.id 2018, No. 791 -2- daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran; b. bahwa mengingat perkembangan penyelenggaraan penyiaran, kemajuan ekonomi, dan pemekaran wilayah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur mengenai pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran sudah tidak sesuai dan perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.