bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.