a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau vokasi di bidang komunikasi dan informatika, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Multi Media; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.