bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/ M.KOMINFO/10/2010 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.732 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.