a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/ M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu dilakukan pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengalihan Urusan Proses, Penerbitan Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.