a. bahwa dalam rangka pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan jasa akses informasi dan komunikasi di Indonesia, serta pengembangan teknologi informasi khususnya pada daerah-daerah yang belum tersedia akses informasi dan komunikasi dan/atau daerah- daerah yang membutuhkan peningkatan akses informasi dan komunikasi;
b. bahwa penyediaan infrastruktur telekomunikasi bertujuan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berperan serta pada pembangunan ekonomi, sosial, politik dan pertahanan nasional;
c. bahwa diperlukan dukungan pembiayaan yang secara kapasitas dapat memenuhi kebutuhan ketersediaan akses informasi dan komunikasi, serta perkuatan sumber daya manusia di dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk kegiatan produktif; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.652 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.