a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab; b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam pelaksanaan anggaran; c. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait pelaksanaan anggaran maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika www.peraturan.go.id 2015, No.826 2 Tahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.