a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan penyiaran; b. bahwa proses perizinan penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran sehingga perlu diganti dengan peraturan menteri yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.