a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/ M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat dalam melakukan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat agar lebih transparan, cepat dan tepat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; 2014, No.882 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.