a. bahwa untuk memberikan dasar penentuan kelas organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang objektif dan terukur, perlu penyempurnaan terhadap kriteria klasifikasi dan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio yang telah ada; b. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penyempurnaan kriteria klasifikasi dan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/310/M.KT.01/207 tanggal 31 Mei 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio; www.peraturan.go.id 2017, No.1274 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.