a. bahwa dalam penyelenggaraan jaringan tetap lokal dimungkinkan digunakannya teknologi tanpa kabel (nirkabel) mobilitas terbatas sebagai akses pelanggan;
b. bahwa dalam rangka implementasi interkoneksi berbasis biaya, maka dalam melakukan perhitungan biaya interkoneksi wajib mengikuti ketentuan biaya interkoneksi untuk jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.375 2 Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.