a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2004, kota/wilayah yang belum tercantum dalam rencana induk akan diatur dalam peraturan tersendiri;
b. bahwa ditemukenali terdapat beberapa wilayah yang belum tercakup dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2004;
c. bahwa untuk menghindari interferensi penggunaan frekuensi radio antara Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Publik dengan Lembaga Penyiaran Komunitas perlu ditetapkan kanal frekuensi radio pemisah (guard band);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.