a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/ PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Pasal 4 ayat (4); a. bahwa agar pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat berjalan secara optimal, efektif dan akuntabel, diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika www.peraturan.go.id 2015, No.323 2 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.