a. bahwa ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit; b. bahwa layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Indonesia perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.1033 -2- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.