a. bahwa penyelenggaraan pos memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang sehingga perlu diselenggarakan secara efektif, efisien, dan berdaya saing; b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pos yang efektif, efisien, dan berdaya saing serta untuk menjamin perlindungan konsumen, meningkatkan pemberdayaan penyelenggaraan pos dalam negeri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat, perlu pengaturan mengenai standar pelayanan layanan pos komersial, penyesuaian perizinan penyelenggaraan pos, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos, pemanfaatan teknologi, interkoneksi layanan pos universal, dan sistem kode pos; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Layanan Pos Komersial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.