a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi mendukung Komisi Informasi Pusat, perlu melakukan penataan Sekretariat Komisi Informasi Pusat; b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.