a. bahwa teknologi dan dinamika bisnis persatelitan nasional maupun internasional dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit di Indonesia berkembang sangat pesat; b. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan dinamika bisnis yang sangat pesat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.