a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Digital, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Digital; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Digital telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.