a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diperlukan kerja sama dengan pihak lain; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perlu disusun pedoman kerja sama; c. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.