a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan seluruh entitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat; c. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Pembentukan Produk Hukum di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.