a. bahwa untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perlu mengatur tata naskah dinas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan selaku pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas; c. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sehingga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.