a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi; b. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya Kode Etik Auditor sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kode Etik Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah 2014, No.1041 2 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.