a. bahwa untuk mendukung keterbukaan informasi dan mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diperlukan adanya pengaturan tentang penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan www.peraturan.go.id 2019, No.1458 -2- Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.