a. bahwa dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diperlukan suatu kesatuan pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang didalamnya memuat siklus penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan mulai dari persiapan sampai dengan monitoring dan evaluasi; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/ POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan www.peraturan.go.id 2016, No.1898 -2- Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perlu disesuaikan kembali dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sistem ketatalaksanaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.